Correct Article 35
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Terhadap Surat Keputusan Pencatatan yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal:
a. Bendahara melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memiliki keluarga; atau
b. Bendahara meninggal dunia dan ahli waris tidak diketahui keberadaannya, Menteri memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Pencatatan.
(2) TPKN mencatat Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam daftar Kerugian Negara.
Your Correction
