Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan mengenai penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Kerugian Negara yang diketahui berdasarkan perhitungan ex officio. (2) Dalam hal ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak bersedia secara sukarela mengganti Kerugian Negara berdasarkan perhitungan ex officio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara sebagai pengganti SKTJM. (3) Nilai Kerugian Negara yang dapat dibebankan kepada ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya dari Bendahara. (4) Ketentuan mengenai format surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction