Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surakarta.
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraaan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam
UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 3.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Walikota adalah Walikota Surakarta.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Surakarta.
7. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
8. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
9. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili di Daerah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
10. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka.
11. Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi.
12. Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diperuntukan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat,
lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan organisasi lain.
13. Perpustakaan Kota adalah Perpustakaan Daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan penelitian dan Perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di Daerah.
14. Perpustakaan Kecamatan adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Kecamatan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan Perpustakaan di wilayah Kelurahan serta melaksanakan layanan Perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.
15. Perpustakaan Kelurahan adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah Kelurahan serta melaksanakan layanan Perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.
16. Perpustakaan Masyarakat adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
17. Perpustakaan Keluarga adalah Perpustakaan yang diselenggarakan di setiap satuan keluarga.
18. Perpustakaan Pribadi adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh orang perorangan.
19. Perpustakaan Kampung adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang berkedudukan di lingkungan kelurahan yang melaksanakan layanan Perpustakaan pada masyarakat dengan memperhatikan sosial budaya, dan kearifan lokal.
20. Perpustakaan Keliling adalah Perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani pengguna.
21. Sumber Daya Perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.
22. Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
23. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
24. Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam.
25. Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan Nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
26. Budaya Etnis adalah keseluruhan dari pengetahuan, sikap dan pola perilaku yang merupakan kebiasaan yang dimiliki dan diwariskan oleh anggota suatu masyarakat tertentu yang mempunyai kesamaan ras, agama, asal- usul bangsa ataupun kombinasi dari kategori tersebut yang terikat pada sistem nilai budaya.
27. Karya cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
28. Karya rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum .
29. Alih Media Koleksi Perpustakaan adalah pengalihan bentuk koleksi perpustakaan dari bentuk tercetak atau media lain ke dalam bentuk digital dengan tujuan efisiensi sehingga termasuk suatu dokumen elektronik.
30. Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak.
31. Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menghasilkan karya rekam.
(1) Perpustakaan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dan dipimpin oleh Kepala Dinas.
(2) Perpustakaan Kota berfungsi sebagai:
a. pembina;
b. rujukan;
c. penelitian;
d. pelestarian; dan
e. pusat sumber belajar, inovasi, kreasi dan sebagai wahana rekreasi bagi masyarakat.
(3) Perpustakaan Kota sebagai Perpustakaan Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan seluruh jenis Perpustakaan di Daerah, meliputi:
a. penyelenggaraan perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan;
b. sumber daya manusia bidang perpustakaan;
c. sarana dan prasarana sesuai standar nasional;
d. koleksi bahan perpustakaan;
e. kelembagaan perpustakaan;
f. organisasi pustakawan;
g. organisasi kemasyarakatan perpustakaan;
h. layanan perpustakaan;
i. kerjasama perpustakaan;
j. jaringan perpustakaan;
k. sistem informasi perpustakaan
l. pembudayaan kegemaran membaca;
m. pendidikan literasi;
n. peningkatan pemasyarakatan perpustakaan;
o. pelestarian bahan perpustakaan;
p. preservasi dan restorasi bahan perpustakaan;
q. kajian perpustakaan; dan
r. monitoring dan evaluasi perpustakaan.
(4) Perpustakaan Kota sebagai Perpustakaan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b melaksanakan kegiatan perpustakaan rujukan, meliputi:
a. penyediaan sarana temu balik informasi;
b. penyediaan koleksi rujukan mengenai daerah; dan
c. menjadi pusat jaringan informasi Perpustakaan di Daerah.
(5) Perpustakaan Kota sebagai Perpustakaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, melaksanakan kegiatan penyediaan koleksi rujukan untuk melakukan penelitian.
(6) Perpustakaan Kota sebagai Perpustakaan pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d melaksanakan kegiatan penyelamatan dan pelestarian koleksi Daerah, meliputi:
a. penetapan kebijakan pelestarian koleksi daerah berdasarkan kebijakan nasional;
b. pelaksanaan serah simpan muatan lokal dan literatur kelabu terkait koleksi Daerah; dan
c. pelaksanaan koordinasi pelestarian tingkat Daerah.
(7) Perpustakaan Kota sebagai sumber belajar, inovasi, kreasi dan sebagai wahana rekreasi bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e melaksanakan penyediaan bahan Perpustakaan serta sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk menciptakan program unggulan, rekreasi sekaligus edukasi.
(8) Perpustakaan Kota harus memenuhi jumlah bahan Perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan.
(9) Perpustakaan Kota bertanggung jawab mendorong pelaksanaan Standar Nasional Perpustakaan dalam penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah.