Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diselenggarakan oleh setiap sekolah/madrasah untuk melayani peserta didik. (2) Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. Perpustakaan Taman Kanak-kanak/sederajat; b. Perpustakaan Sekolah Dasar/sederajat; c. Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/sederajat; d. Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan; dan/atau e. Perpustakaan Sekolah Berkebutuhan Khusus. (4) Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dan dipimpin oleh seorang kepala Perpustakaan. (5) Perpustakaan Sekolah/Madrasah harus memenuhi jumlah koleksi bahan perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan. (6) Perpustakaan Sekolah/Madrasah dikelola oleh tenaga Perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan. (7) Sekolah/Madrasah mengalokasikan dana untuk pengembangan Perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Your Correction