Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan, dan pembudayaan gemar membaca. (2) Peran serta masyarakat dalam pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk penyerahan karya tulis, karya cetak dan karya rekam tentang koleksi budaya etnis kepada Perpustakaan Kota. (3) Peran serta masyarakat dalam pembudayaan gemar membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dengan menyelenggarakan rumah baca, rumah cerdas, dan rumah kreatif. (4) Ketentuan penyerahan karya tulis, karya cetak dan karya rekam budaya etnis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction