Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang memiliki naskah kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mendaftarkan ke Perpustakaan Kota. (2) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction