Correct Article 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Setiap orang yang memiliki naskah kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mendaftarkan ke Perpustakaan Kota.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
