Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dan dipimpin oleh Kepala Dinas. (2) Perpustakaan Kota berfungsi sebagai: a. pembina; b. rujukan; c. penelitian; d. pelestarian; dan e. pusat sumber belajar, inovasi, kreasi dan sebagai wahana rekreasi bagi masyarakat. (3) Perpustakaan Kota sebagai Perpustakaan Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan seluruh jenis Perpustakaan di Daerah, meliputi: a. penyelenggaraan perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan; b. sumber daya manusia bidang perpustakaan; c. sarana dan prasarana sesuai standar nasional; d. koleksi bahan perpustakaan; e. kelembagaan perpustakaan; f. organisasi pustakawan; g. organisasi kemasyarakatan perpustakaan; h. layanan perpustakaan; i. kerjasama perpustakaan; j. jaringan perpustakaan; k. sistem informasi perpustakaan l. pembudayaan kegemaran membaca; m. pendidikan literasi; n. peningkatan pemasyarakatan perpustakaan; o. pelestarian bahan perpustakaan; p. preservasi dan restorasi bahan perpustakaan; q. kajian perpustakaan; dan r. monitoring dan evaluasi perpustakaan. (4) Perpustakaan Kota sebagai Perpustakaan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melaksanakan kegiatan perpustakaan rujukan, meliputi: a. penyediaan sarana temu balik informasi; b. penyediaan koleksi rujukan mengenai daerah; dan c. menjadi pusat jaringan informasi Perpustakaan di Daerah. (5) Perpustakaan Kota sebagai Perpustakaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, melaksanakan kegiatan penyediaan koleksi rujukan untuk melakukan penelitian. (6) Perpustakaan Kota sebagai Perpustakaan pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d melaksanakan kegiatan penyelamatan dan pelestarian koleksi Daerah, meliputi: a. penetapan kebijakan pelestarian koleksi daerah berdasarkan kebijakan nasional; b. pelaksanaan serah simpan muatan lokal dan literatur kelabu terkait koleksi Daerah; dan c. pelaksanaan koordinasi pelestarian tingkat Daerah. (7) Perpustakaan Kota sebagai sumber belajar, inovasi, kreasi dan sebagai wahana rekreasi bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e melaksanakan penyediaan bahan Perpustakaan serta sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk menciptakan program unggulan, rekreasi sekaligus edukasi. (8) Perpustakaan Kota harus memenuhi jumlah bahan Perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan. (9) Perpustakaan Kota bertanggung jawab mendorong pelaksanaan Standar Nasional Perpustakaan dalam penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah.
Your Correction