Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan Perguruan Tinggi di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, diselenggarakan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Perpustakaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. sumber belajar dan sumber informasi; b. pendukung pendidikan, penelitian dan pengabdian; c. deposit internal, pelestarian; dan d. pusat jejaring, bagi civitas akademika di lingkungan Perguruan Tinggi. (3) Penyelenggaraan Perpustakaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggungjawab Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi. (4) Penyelenggaraan Perpustakaan Perguruan Tinggi dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan. (5) Perpustakaan Perguruan Tinggi harus memenuhi jumlah koleksi bahan perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan.
Your Correction