Correct Article 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Perguruan Tinggi di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, diselenggarakan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Perpustakaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. sumber belajar dan sumber informasi;
b. pendukung pendidikan, penelitian dan pengabdian;
c. deposit internal, pelestarian; dan
d. pusat jejaring, bagi civitas akademika di lingkungan Perguruan Tinggi.
(3) Penyelenggaraan Perpustakaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggungjawab Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi.
(4) Penyelenggaraan Perpustakaan Perguruan Tinggi dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan.
(5) Perpustakaan Perguruan Tinggi harus memenuhi jumlah koleksi bahan perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan.
Your Correction
