Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kerja sama daerah.
Your Correction