Correct Article 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diselenggarakan oleh keluarga.
(2) Penyelenggaraan Perpustakaan Keluarga menjadi tanggung jawab masing-masing keluarga.
Your Correction
