Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diselenggarakan oleh keluarga. (2) Penyelenggaraan Perpustakaan Keluarga menjadi tanggung jawab masing-masing keluarga.
Your Correction