Correct Article 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan di Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan, serta pelestarian naskah kuno dan pembudayaan gemar membaca.
(2) Pemangku kepentingan yang dapat bekerjasama dengan Perpustakaan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Perpustakaan Nasional;
b. Perpustakaan Daerah Provinsi;
c. perguruan tinggi;
d. lembaga penelitian;
e. organisasi Perpustakaan Perguruan Tinggi;
f. organisasi Pustakawan;
g. organisasi Pemustaka;
h. organisasi pakar;
i. lembaga internasional; dan/atau
j. individu/organisasi/badan selain yang disebutkan dalam huruf a sampai dengan huruf i yang terkait dengan kegiatan perpustakaan.
Your Correction
