Correct Article 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Perpustakaan Khusus berfungsi sebagai Perpustakaan rujukan, perpustakaan koleksi internal dan perpustakaan penelitian, serta sebagai sumber belajar di dalam dan di luar lingkungan Perangkat Daerah/lembaga yang bersangkutan.
(3) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperuntukkan secara khusus bagi Pemustaka di dalam maupun luar lingkungan Perangkat Daerah/lembaga yang bersangkutan.
(4) Perpustakaan Khusus memiliki koleksi yang mempunyai kekhasan tersendiri.
(5) Penyelenggaraan Perpustakaan Khusus menjadi tanggungjawab masing-masing lembaga penyelenggara, dan dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan.
(6) Perpustakaan Kota memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan dan/atau pengembangan perpustakaan kepada Perpustakaan Khusus.
(7) Pembentukan Perpustakaan Khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
