Correct Article 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diselenggarakan oleh Masyarakat.
(2) Perpustakaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kampung literasi;
b. taman baca;
c. rumah baca;
d. rumah pintar;
e. rumah kreatif;
f. rumah cerdas;
g. pojok baca; dan/atau
h. nama lain yang sejenis.
(3) Penyelenggaraan Perpustakaan Masyarakat menjadi tanggung jawab masing-masing penyelenggara.
(4) Penyelenggara Perpustakaan Masyarakat melapor keberadaannya kepada Perpustakaan Kota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perpustakaan Masyarakat diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
