Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Dinas berwenang mengusulkan masyarakat di Daerah untuk menjadi anggota Dewan Perpustakaan Nasional dan/atau Dewan Perpustakan Provinsi. (2) Pengusulan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction