Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian menjadi kewenangan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction