Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada individu atau kelompok yang berhasil mengembangkan budaya gemar membaca di masyarakat. (2) Ketentuan mengenai kriteria keberhasilan dan pelaksanaan pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction