Correct Article 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Setiap orang berhak menyimpan, merawat serta memanfaatkan naskah kuno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepemilikan, penyimpanan, perawatan dan pemanfaatan naskah kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
