Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan perpustakaan di Daerah menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan, berkelanjutan dan proporsional. (2) Pendanaan perpustakaan dapat bersumber dari: a. Anggaran pendapatan belanja daerah dan anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pendanaan bagi penyelengaraan Perpustakaan Khusus untuk menjaga kelestarian koleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction