Correct Article 35
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pendanaan perpustakaan di Daerah menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan, berkelanjutan dan proporsional.
(2) Pendanaan perpustakaan dapat bersumber dari:
a. Anggaran pendapatan belanja daerah dan anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pendanaan bagi penyelengaraan Perpustakaan Khusus untuk menjaga kelestarian koleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
