Correct Article 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Perangkat Daerah, lembaga pendidikan dan organisasi profesi mendorong pengembangan budaya gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan yang tersedia.
Your Correction
