Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di Daerah terdiri atas: a. Perpustakaan Kota; b. Perpustakaan Kecamatan; c. Perpustakaan Kelurahan; d. Perpustakaan Masyarakat; e. Perpustakaan Keluarga; dan f. Perpustakaan Pribadi.
Your Correction