Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di Daerah terdiri atas:
a. Perpustakaan Kota;
b. Perpustakaan Kecamatan;
c. Perpustakaan Kelurahan;
d. Perpustakaan Masyarakat;
e. Perpustakaan Keluarga; dan
f. Perpustakaan Pribadi.
Your Correction
