Correct Article 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Kota melakukan pengembangan koleksi budaya etnis nusantara, khususnya budaya etnis yang ada di Daerah.
(2) Penentuan budaya etnis yang dikembangkan Perpustakaan Kota ditentukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kajian pakar budaya.
(3) Koleksi budaya etnis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk:
a. karya tulis;
b. karya cetak;
c. karya rekam; dan/atau
d. karya elektronik.
(4) Dalam melakukan pengembangan koleksi budaya etnis, Perpustakaan Kota dapat bekerja sama dengan:
a. perguruan tinggi;
b. Perpustakaan Khusus;
c. organisasi profesi;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. taman budaya.
Your Correction
