Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diselenggarakan dengan peran serta masyarakat.
(2) Perpustakaan Keliling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b beroperasi di Daerah dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat.
(3) Pemerintah Daerah dapat menyediakan biaya operasional Perpustakaan Kampung dan Perpustakaan Keliling.
Your Correction
