Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan Kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diselenggarakan dengan peran serta masyarakat. (2) Perpustakaan Keliling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b beroperasi di Daerah dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat. (3) Pemerintah Daerah dapat menyediakan biaya operasional Perpustakaan Kampung dan Perpustakaan Keliling.
Your Correction