Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f diselenggarakan oleh Pribadi. (2) Penyelenggaraan Perpustakaan Pribadi menjadi tanggung jawab masing-masing pribadi.
Your Correction