PELAKSANAAN HAK
(1) Pemenuhan hak atas pekerjaan dilaksanakan dengan berdasarkan asas:
a. keterpaduan;
b. persamaan hak;
c. demokrasi;
d. keadilan sosial;
e. keseteraan dan keadilan gender;
f. anti diskriminasi;
g. anti perdagangan manusia;
h. manfaat;
i. keamanan;
j. keselamatan; dan
k. kepastian hukum
(2) Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Pusat mempunyai tanggung jawab menghormati, mendorong, melaksanakan dan memberikan kesempatan yang
sama tanpa diskriminasi pemenuhan hak atas pekerjaan bagi setiap warga daerah untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di alam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan yang dimilikinya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat
(2) dilaksanakan oleh SKPD yang fungsi dan tugasnya menangani ketenagakerjaan.
(1) Pemerintah daerah wajib mengupayakan penyediaan berbagai institusi dan program pendidikan dalam jumlah yang memadai di daerah.
(2) Penyediaan berbagai institusi dan program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a. sekolah yang layak baik dari segi bangunan, perlindungan fisik dari unsur-unsur tertentu, fasilitas sanitasi yang baik bagi perempuan dan laki-laki, dan fasilitas penunjang lainnya;
b. tenaga pendidik/pengajar yang memenuhi kualifikasi dan ser-tifikasi guru; termasuk penghasilan dan jaminan kesejahteraan guru yang pantas dan memadai;
c. kurikulum/bahan ajar yang memenuhi standar;
d. layanan pendidikan dasar bagi anak-anak di daerah terpencil, di daerah yang mengalami bencana alam, anak-anak berkebutuhan khusus/difabel; dan
e. dana untuk pendidikan diupayakan secara bertahap sebesar 20 % dari APBD.
(1) Pemerintah dan pengelola sekolah swasta wajib mengupayakan biaya pendidikan yang terjangkau oleh semua orang dan mengupayakan penyediaan beasiswa yang memadai.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan antara lain:
a. jaminan pemberian pendidikan dasar tanpa dipungut biaya bagi satuan pendidikan yang disengelarakan oleh pemerintah;
b. pemberian kesempatan bagi mereka yang belum mendapat atau menyelesaikan pendidikan dasar tanpa biaya;
c. biaya pendidikan bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu; dan/atau
d. beasiswa bagi siswa berprestasi yang orang tuanya tidak mampu.
Pemerintah wajib mengupayakan Pendidikan yang dapat dijangkau oleh setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Sragen.
(1) Pemerintah wajib mendorong Pendidikan mendasar bagi orang-orang yang belum mendapatkan atau belum menyelesaikan pendidikan dasar mereka.
(2) Dalam melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyediakan:
a. penyediaan program pendidikan bagi mereka yang putus sekolah;
b. penyediaan program pendidikan bagi remaja/orang dewasa yang belum bersekolah/buta huruf.
(1) Pemerintah wajib mengupayakan Pendidikan dapat terjangkau oleh mereka yang memiliki keterbatasan fisik dan mental.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyediakan:
a. layanan pendidikan dasar bagi anak-anak berkebutuhan khusus/disabel;
b. layanan pendidikan bagi orang yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
(1) Pemerintah dan swasta wajib memberikan Informasi layanan pendidikan dapat diakses oleh masyarakat.
(2) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pendidikan.
Informasi layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) meliputi:
a. hak memperoleh informasi bagi orangtua tentang perkembangan pendidikan anaknya;
b. kemudahan akses informasi terkait dengan pengelolaan dana pendidikan.
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) antara lain:
a. pemberian kesempatan bagi masyarakat/organisasi/ kelompok untuk membentuk dan mengelola institusi
pendidikan, termasuk memberikan sumberdaya bagi sekolah pemerintah;
b. pelibatan peran serta masyarakat/organisasi/kelompok dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan;
c. pemberian kesempatan kepada masyarakat dalam pendirian satuan pendidikan; dan
d. pelibatan peran serta masyarakat dalam pembuatan kebijakan pendidikan.
Pemerintah menghormati kebebasan orang tua dan wali yang sah, bila ada, untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka selain yang didirikan oleh lembaga pemerintah, sepanjang memenuhi standar minimal pendidkan sebagaimana ditetapkan atau disetujui oleh negara yang bersangkutan, dan untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral anak- anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka.
(1) Pemberian kebebasan kepada orangtua untuk memilih pendidikan bagi anak-anak mereka sepanjang memenuhi standard minimal yang ditetapkan dan memberikan kebebasan untuk mengikuti pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka.
(2) kurikulum/metode pengajaran yang dapat diterima dan disesuaikan dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan budaya setempat.
Pasal 14
(1) Pemerintah melarang lembaga pendidikan melakukan kedisiplinan bagi siswa dalam bentuk hukuman fisik dan psikis.
(2) Pemerintah melindungi warga dari tindakan-tindakan pihak ketiga yang dapat merugikan hak pendidikan warga.
Pemerintah wajib menjamin pelaksanaan fungsi kesehatan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan, barang dan jasa-jasa kesehatan, juga program-program, diupayakan tersedia dalam
kualitas dan kuantitas yang cukup di daerah, mencakup juga faktor-faktor tertentu yang berpengaruh terhadap kesehatan.
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 15 mencakup antara lain penyediaan:
a. pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan tersedia di daerah dalam kualitas yang memadai;
b. air minum yang sehat, sanitasi yang memadai yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat;
c. tenaga medis dan peningkatan kualitasnya, termasuk pengaturan tentang jaminan penghasilan yang memadai bagi tenaga medis;
d. tenaga medis yang berkualitas;
e. obat-obatan yang baik dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat;
f. staf medis yang berketerampilan dan menjunjung etika profesi;
g. obat-obatan dan perlengkapan rumah sakit yang diakui secara ilmiah dan belum kadaluarsa;
h. pelayanan untuk kesehatan ibu dan anak serta kesehatan reproduksi;
i. program pengurangan angka kematian bayi balita;
j. program pelayanan kesehatan anak termasuk pemberian imunisasi;
k. program pencegahan penanggulangan gizi buruk;
l. dokter dan tenaga Bidan pedesaan terlatih;
m. program kesehatan lingkungan dan industri;
n. program pendidikan pada masyarakat dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyakit menular endemik dan penyakit lainya; dan
o. alokasi anggaran mengarah kepada penyediaan anggaran minimal 10% dari APBD.
(1) Pemerintah wajib mengupayakan fasilitas kesehatan, barang dan jasa dapat terjangkau secara ekonomi bagi semua orang serta pemerintah mengupayakan penyediaan alokasi anggaran kesehatan untuk masyarakat, terutama masyarakat miskin dan marginal.
(2) Setiap orang berhak memperoleh dan memberikan informasi yang berhubungan dengan kesehatan.
(3) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam program kesehatan,
antara lain:
a. kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh infomasi yang berhubungan dengan kesehatannya, terkecuali rahasia individu lainnya;
b. transparansi dan akuntabilitas terhadap pengadaan biaya kesehatan;
pembiayaan kesehatan meliputi sumber pembiayaan, alokasi dan pemanfaatan;
c. pendidikan kesehatan masyarakat;
d. pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
e. pelibatan masyarakat dalam pencegahan penyakit;
f. pelibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan sehat; dan
g. pelibatan peran serta masyarakat dalam pembuatan kebijakan kesehatan.
Pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelenggarakan layanan kesehatan.
Pemerintah daerah menjamin agar individu/masyarakat terlindungi dari tindakan di luar hukum atau di luar standar/etika medis oleh pihak ketiga yang merugikan masyarakat.
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 meliputi:
a. pemberian sanksi hukum bagi pihak ketiga yang melakukan praktek/kegiatan pelayanan kesehatan diluar standar/etika medis yang menimbulkan kerugian individu;
b. jaminan bahwa penjualan perlengkapan kesehatan obat- obatan tidak dikendalikan pihak ketiga;
c. jaminan bagi masyarakat untuk bebas dari praktek pengobatan tradisional yang membahayakan terutama bagi ibu hamil dan menyusui;
d. pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan;
e. pencegahan dan penanggulangan penyakit menular;
f. pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan akibat dampak bencana alam dan wabah penyakit; dan
g. Jaminan perlindungan Tumbuhan obat yang vital, hewan dan mineral yang berguna bagi pemenuhan kesehatan masyarakat tradisional.
(1) Semua orang yang memiliki perumahan berhak untuk menikmati layanan fasilitas dan infrastruktur (sarana dan prasarana) meliputi kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.
(2) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan fasilitas dan infrastruktur (sarana dan prasarana) perumahan yang layak;
b. akses kepada seluruh sumberdaya alam dan sumber daya umum, air minum yang sehat, penerangan, sanitasi, pembuangan sampah, dan tempat drainase;
c. penyediaan layanan pengurusan dokumen kepemilikan hak atas tanah; dan
d. penyediaan alokasi dana atau bantuan biaya pembangunan perumahan layak bagi masyarakat tidak mampu atau MBR.
Pasal 22
Masyarakat miskin dapat memiliki akses terhadap kepemilikan perumahan.
Penyediaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Pemberian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan dan perolehan rumah umum dan rumah swadaya bagi MBR.
(1) Pemerintah mengupayakan ketersedian akses informasi perumahan bagi masyarakat.
(2) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan perumahan.
(3) Ketersediaan imformasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. akses informasi perencanaan pembangunan rumah murah bagi masyarakat;
b. akses informasi perencanaan pembangunan perumahan dan fasilitas umum; dan
c. pelibatan peran serta masyarakat dalam pembuatan kebijakan perumahan.
(1) Pemerintah menghormati hak atas kepemilikan warga.
Penghilangan hak atas kepemilikan/Penggusuran harus berdasarkan hukum dan semata-mata demi kepentingan umum.
(2) Pembangunan perumahan menghormati dan tidak mengorbankan lingkungan hidup, identitas budaya dan keragaman tempat tinggal.
(3) Kebijakan pemerintah bidang perumahan mencakup antara lain:
a. ganti rugi yang layak jika terjadi penggusuran tanah/perumahan masyarakat, penggusuran merupakan upaya terakhir dan semata-mata dilakukan untuk kepentingan umum;
b. pengembangan Kawasan perumahan memperhatikan aspek keserasian dan kelestarian lingkungan hidup; dan
c. pengembangan kawasan perumahan memperhatikan nilai-nilai, fungsi dan peranan adat istiadat.
(1) Pemerintah mengambil langkah dalam upaya mencegah terlanggarnya hak atas kepemilikan rumah oleh pihak ketiga
(2) Kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup antara lain:
a. jaminan kepada masyarakat untuk tidak terhalangi/terlanggarnya pemenuhan hak atas kepemilikan perumahan oleh pihak ketiga;dan
b. pemberian sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak atas perumahan.
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan pemerintah berkewajiban untuk menyediakan meliputi:
a. penyediaan lingkungan hidup yang sehat;
b. upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia;
c. penyediaan ruang terbuka hijau publik secara bertahap sebesar 20 % dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan;
d. penyediaan sistem air limbah setempat yang memadai di dalam lingkungan pemukiman;
e. penyediaan air yang sehat, bersih dan produktif, dan terjangkau;
f. pengelolaan sumber daya air demi kepentingan wilayah dan masyarakat sekitar; dan
g. penyediaan fasilitas pengurangan sampah di perkotaan.
(1) Anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan merupakan kelompok masyarakat rentan dan miskin harus mendapatkan pemenuhan hak-hak dasar warga negara terutama hak atas ekonomi untuk men- dapatkan kehidupan layak dan kesejahteraan.
(2) Disabilitas, orang berusia lanjut, wanita hamil, anak- anak, etnis minoritas, masyarakat adat, korban diskriminasi seksual, manula, kelompok yang hidup dalam kemiskinan atau dalam situasi lingkungan yang berisiko (terancam oleh bencana alam), korban kekerasan, migran paksa, (pengungsi internal), pengungsi lintas batas, dan semua kelompok yang tinggal dalam situasi yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan penduduk lainnya berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus, perlindungan dan pemajuan hak-hak kelompok rentan, integrasi, distribusi sumberdaya, akses terhadap layanan penting dari diskriminasi
(3) Setiap warga daerah sebagaimana disebut dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atau biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak
sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
(1) Setiap warga daerah, memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan berekspresi.
(2) Pemerintah daerah harus menyediakan dan menjamin ruang publik untuk memenuhi hak-hak tersebut
(3) Pemerintah daerah mengambil langkah-langkah positif untuk memfasilitasi penikmatan hak atas kebebasan berorganisasi, berpendapat dan berekpresi warga kabupaten Sragen
(1) Pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah yang dirancang untuk meningkatkan akses setiap orang terhadap hukum dan keadilan.
(2) Pemerintah daerah harus menggerakkan penyelesaian konflik secara perdata, pidana, administrasi, maupun melalui pelaksanaan mekanisme lainnya berupa rekonsiliasi, negosiasi, mediasi, dan arbitrase.
(3) Pemerintah daerah harus menjamin akses terhadap layanan peradilan, dan MENETAPKAN kebijakan khusus yang mendukung kelompok rentan, dan memperkuat akses publik atas keadilan secara cuma-cuma, seperti:
a. program bantuan hokum;
b. pelaksanaan Sistem Peradilan Anak;
c. penangangan kekerasan dalam rumah tangga; dan
d. penanggulangan korban perdagangan manusia.
Pemerintah daerah harus menjamin hak untuk memanfaatkan
kota secara penuh, menghormati keberagaman dan melestarikan warisan budaya dan identitas semua warga daerah tanpa ada diskriminasi dalam bentuk apapun.
Semua warga daerah memiliki hak hak atas informasi, dan transparansi pemerintahan, yakni:
a. berhak atas transparansi dan akuntabilitas publik dari pemerintah daerah;
b. berhak untuk meminta dan menerima informasi yang lengkap, termasuk informasi kegiatan administrasi dan keuangan di daerah;
c. pemerintah daerah menjamin agar semua warga, semua orang memiliki akses terhadap informasi publik yang efektif dan transparan; dan
d. Pemerintah daerah melakukan penyebaran infomasi dan membuka akses informasi yang luas terhadap program- program pemerintah.
(1) Semua wara daerah memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses kebijakan publik termasuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan kebijakan publik setempat.
(2) Semua warga daerah berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Semua warga daerah berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilih dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Semua warga daerah dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
(5) Semua warga daerah baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan,
dan atau usulan kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah daerah harus menjamin bagi semua warga memperoleh akses terhadap layanan public.
(2) Pemerintah daerah harus menjamin biaya sosial yang dapat diakses dan pelayanan yang memadai bagi semua orang termasuk orang atau kelompok yang rentan dan para penganguran
(3) Pemerintah daerah harus berkomitmen untuk menjamin bahwa layanan publik juga dilaksanakan di tingkat administratif yang paling dekat dengan masyarakat, dengan pelayanan prima dan biaya terjangkau masyarakat meliputi:
a. pelayanan kartu tanda penduduk;
b. pelayanan akta kelahiran;
c. pelayanan akta perkawinan;
d. pelayanan akta perceraian;
e. pelayanan pengakuan dan pengesahan anak;
g. pelayanan akta adopsi;
h. pelayanan akta kematian;
i. pelayanan akta perubahan nama; dan
j. pelayanan akta sertifikat
Dalam pemajuan pemahaman, penghormatan HAM dilingkungan Kabupaten Sragen maka pemeritahan daerah akan:
a. memajukan pemahaman dan penghormatan aparat pemerintah daerah terhadap HAM melalui pendidikan dan pelatihan HAM secara teratur dan berkala;
b. pendidikan HAM diperuntukan bagi masyarakat dan aparatur pemerintahan daerah.
BAB IV TUGAS, PERAN DAN KEWAJIBAN
Tugas, peran dan kewajiban aparat pemerintah daerah mencakup menghormati, melindungi dan memenuhi HAM.