Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah menghormati hak atas kepemilikan warga. Penghilangan hak atas kepemilikan/Penggusuran harus berdasarkan hukum dan semata-mata demi kepentingan umum. (2) Pembangunan perumahan menghormati dan tidak mengorbankan lingkungan hidup, identitas budaya dan keragaman tempat tinggal. (3) Kebijakan pemerintah bidang perumahan mencakup antara lain: a. ganti rugi yang layak jika terjadi penggusuran tanah/perumahan masyarakat, penggusuran merupakan upaya terakhir dan semata-mata dilakukan untuk kepentingan umum; b. pengembangan Kawasan perumahan memperhatikan aspek keserasian dan kelestarian lingkungan hidup; dan c. pengembangan kawasan perumahan memperhatikan nilai-nilai, fungsi dan peranan adat istiadat.
Your Correction