Correct Article 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Semua orang yang memiliki perumahan berhak untuk menikmati layanan fasilitas dan infrastruktur (sarana dan prasarana) meliputi kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.
(2) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan fasilitas dan infrastruktur (sarana dan prasarana) perumahan yang layak;
b. akses kepada seluruh sumberdaya alam dan sumber daya umum, air minum yang sehat, penerangan, sanitasi, pembuangan sampah, dan tempat drainase;
c. penyediaan layanan pengurusan dokumen kepemilikan hak atas tanah; dan
d. penyediaan alokasi dana atau bantuan biaya pembangunan perumahan layak bagi masyarakat tidak mampu atau MBR.
Pasal 22
Masyarakat miskin dapat memiliki akses terhadap kepemilikan perumahan.
Your Correction
