Correct Article 35
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Semua wara daerah memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses kebijakan publik termasuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan kebijakan publik setempat.
(2) Semua warga daerah berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Semua warga daerah berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilih dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Semua warga daerah dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
(5) Semua warga daerah baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan,
dan atau usulan kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
