Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah daerah menjamin agar individu/masyarakat terlindungi dari tindakan di luar hukum atau di luar standar/etika medis oleh pihak ketiga yang merugikan masyarakat.
Your Correction