Correct Article 40
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberi kesempatan kepada semua penduduk daerah berpartisipasi secara langsung, adil dan demokratis dalam proses perencanaan, persetujuan, evaluasi kebijakan dan anggaran public.
(2) Masyarakat harus secara aktif terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan HAM di tingkat daerah termasuk dalam monitoring, memberikan informasi dan penilaian yang independen bagi kinerja pemerintah daerah.
(3) Partisipasi masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam rangka perlindungan dan pemenuhan Kabupaten Sragen meliputi:
a. melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintahan daerah dalam
penyelenggaraan pembangunan yang memperhatikan HAM;
b. lembaga kemasyarakatan berhak berpartisipasi dalam perencanaan, penyelenggaraan dan monitoring pembangunan yang memperhatikan HAM;
c. lembaga kemasyarakatan juga dapat bekerja secara langsung dengan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
