Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah wajib mengupayakan Pendidikan dapat terjangkau oleh mereka yang memiliki keterbatasan fisik dan mental. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyediakan: a. layanan pendidikan dasar bagi anak-anak berkebutuhan khusus/disabel; b. layanan pendidikan bagi orang yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
Your Correction