Correct Article 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pemerintah daerah berkewajiban memenuhi hak individu agar terdapat kesetaraan hak baik berdasarkan ras, gender, status sosial dan agama
(2) Pemerintah daerah melakukan kebijakan yang mendorong kesetaraan hak, mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk membangun program rehabilitasi bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak
(3) Dalam hal terjadi kekerasan maka korban, saksi, dan pelaku berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan baik psikologis maupun hukum serta mendapatkan jaminan atas hak-haknya yang berkaitan dengan statusnya sebagai istri, ibu, anak, anggota keluarga maupun sebagi angota masyarakat.
(4) Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya pencegahan terjadinya kekerasan dalam bentuk:
a. mengumpulkan data dan informasi tentang perempuan dan anak baik korban, pelaku dan saksi dari tindak kekerasan serta melaksanakan peraturan perundang- undangan;
b. melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi dan advokasi tentang nilai-nilai anti kekerasan terhadap perempuan dan anak;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak.
(5) Untuk mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan pemerintah daerah berkewajiban menyediakan dan menyelenggarakan layanan bagi korban, pelaku dan saksi dalam bentuk:
a. mendirikan dan memfasilitasi terselenggaranya lembaga layanan terpadu untuk korban, pelaku dan saksi dengan melibatkan unsur masyarakat;
b. mendorong kepedulian masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap korban, pelaku dan saksi.
(6) Pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, suami, atau orang lain yang secara hukum bertanggungjawab terhadap korban, pelaku dan saksi.
(7) Pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan kebijakan publik harus menjamin kesempatan yang setara bagi perempuan
Your Correction
