Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah wajib menjamin pelaksanaan fungsi kesehatan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan, barang dan jasa-jasa kesehatan, juga program-program, diupayakan tersedia dalam kualitas dan kuantitas yang cukup di daerah, mencakup juga faktor-faktor tertentu yang berpengaruh terhadap kesehatan.
Your Correction