Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pemberian kebebasan kepada orangtua untuk memilih pendidikan bagi anak-anak mereka sepanjang memenuhi standard minimal yang ditetapkan dan memberikan kebebasan untuk mengikuti pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka.
(2) kurikulum/metode pengajaran yang dapat diterima dan disesuaikan dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan budaya setempat.
Pasal 14
(1) Pemerintah melarang lembaga pendidikan melakukan kedisiplinan bagi siswa dalam bentuk hukuman fisik dan psikis.
(2) Pemerintah melindungi warga dari tindakan-tindakan pihak ketiga yang dapat merugikan hak pendidikan warga.
Your Correction
