Correct Article 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pemerintah dan swasta wajib memberikan Informasi layanan pendidikan dapat diakses oleh masyarakat.
(2) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pendidikan.
Your Correction
