Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan swasta wajib memberikan Informasi layanan pendidikan dapat diakses oleh masyarakat. (2) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pendidikan.
Your Correction