Correct Article 34
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Semua warga daerah memiliki hak hak atas informasi, dan transparansi pemerintahan, yakni:
a. berhak atas transparansi dan akuntabilitas publik dari pemerintah daerah;
b. berhak untuk meminta dan menerima informasi yang lengkap, termasuk informasi kegiatan administrasi dan keuangan di daerah;
c. pemerintah daerah menjamin agar semua warga, semua orang memiliki akses terhadap informasi publik yang efektif dan transparan; dan
d. Pemerintah daerah melakukan penyebaran infomasi dan membuka akses informasi yang luas terhadap program- program pemerintah.
Your Correction
