Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah wajib mengupayakan Pendidikan yang dapat dijangkau oleh setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Sragen.
Your Correction