Correct Article 32
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah yang dirancang untuk meningkatkan akses setiap orang terhadap hukum dan keadilan.
(2) Pemerintah daerah harus menggerakkan penyelesaian konflik secara perdata, pidana, administrasi, maupun melalui pelaksanaan mekanisme lainnya berupa rekonsiliasi, negosiasi, mediasi, dan arbitrase.
(3) Pemerintah daerah harus menjamin akses terhadap layanan peradilan, dan MENETAPKAN kebijakan khusus yang mendukung kelompok rentan, dan memperkuat akses publik atas keadilan secara cuma-cuma, seperti:
a. program bantuan hokum;
b. pelaksanaan Sistem Peradilan Anak;
c. penangangan kekerasan dalam rumah tangga; dan
d. penanggulangan korban perdagangan manusia.
Your Correction
