Correct Article 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pemerintah mengupayakan ketersedian akses informasi perumahan bagi masyarakat.
(2) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan perumahan.
(3) Ketersediaan imformasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. akses informasi perencanaan pembangunan rumah murah bagi masyarakat;
b. akses informasi perencanaan pembangunan perumahan dan fasilitas umum; dan
c. pelibatan peran serta masyarakat dalam pembuatan kebijakan perumahan.
Your Correction
