Correct Article 31
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Setiap warga daerah, memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan berekspresi.
(2) Pemerintah daerah harus menyediakan dan menjamin ruang publik untuk memenuhi hak-hak tersebut
(3) Pemerintah daerah mengambil langkah-langkah positif untuk memfasilitasi penikmatan hak atas kebebasan berorganisasi, berpendapat dan berekpresi warga kabupaten Sragen
Your Correction
