Correct Article 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 15 mencakup antara lain penyediaan:
a. pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan tersedia di daerah dalam kualitas yang memadai;
b. air minum yang sehat, sanitasi yang memadai yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat;
c. tenaga medis dan peningkatan kualitasnya, termasuk pengaturan tentang jaminan penghasilan yang memadai bagi tenaga medis;
d. tenaga medis yang berkualitas;
e. obat-obatan yang baik dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat;
f. staf medis yang berketerampilan dan menjunjung etika profesi;
g. obat-obatan dan perlengkapan rumah sakit yang diakui secara ilmiah dan belum kadaluarsa;
h. pelayanan untuk kesehatan ibu dan anak serta kesehatan reproduksi;
i. program pengurangan angka kematian bayi balita;
j. program pelayanan kesehatan anak termasuk pemberian imunisasi;
k. program pencegahan penanggulangan gizi buruk;
l. dokter dan tenaga Bidan pedesaan terlatih;
m. program kesehatan lingkungan dan industri;
n. program pendidikan pada masyarakat dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyakit menular endemik dan penyakit lainya; dan
o. alokasi anggaran mengarah kepada penyediaan anggaran minimal 10% dari APBD.
Your Correction
