Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 15 mencakup antara lain penyediaan: a. pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan tersedia di daerah dalam kualitas yang memadai; b. air minum yang sehat, sanitasi yang memadai yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat; c. tenaga medis dan peningkatan kualitasnya, termasuk pengaturan tentang jaminan penghasilan yang memadai bagi tenaga medis; d. tenaga medis yang berkualitas; e. obat-obatan yang baik dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat; f. staf medis yang berketerampilan dan menjunjung etika profesi; g. obat-obatan dan perlengkapan rumah sakit yang diakui secara ilmiah dan belum kadaluarsa; h. pelayanan untuk kesehatan ibu dan anak serta kesehatan reproduksi; i. program pengurangan angka kematian bayi balita; j. program pelayanan kesehatan anak termasuk pemberian imunisasi; k. program pencegahan penanggulangan gizi buruk; l. dokter dan tenaga Bidan pedesaan terlatih; m. program kesehatan lingkungan dan industri; n. program pendidikan pada masyarakat dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyakit menular endemik dan penyakit lainya; dan o. alokasi anggaran mengarah kepada penyediaan anggaran minimal 10% dari APBD.
Your Correction