Correct Article 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pemerintah mengambil langkah dalam upaya mencegah terlanggarnya hak atas kepemilikan rumah oleh pihak ketiga
(2) Kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup antara lain:
a. jaminan kepada masyarakat untuk tidak terhalangi/terlanggarnya pemenuhan hak atas kepemilikan perumahan oleh pihak ketiga;dan
b. pemberian sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak atas perumahan.
Your Correction
