Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah daerah harus menjamin hak untuk memanfaatkan kota secara penuh, menghormati keberagaman dan melestarikan warisan budaya dan identitas semua warga daerah tanpa ada diskriminasi dalam bentuk apapun.
Your Correction