Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi: a. hak memperoleh informasi bagi orangtua tentang perkembangan pendidikan anaknya; b. kemudahan akses informasi terkait dengan pengelolaan dana pendidikan.
Your Correction