Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan merupakan kelompok masyarakat rentan dan miskin harus mendapatkan pemenuhan hak-hak dasar warga negara terutama hak atas ekonomi untuk men- dapatkan kehidupan layak dan kesejahteraan. (2) Disabilitas, orang berusia lanjut, wanita hamil, anak- anak, etnis minoritas, masyarakat adat, korban diskriminasi seksual, manula, kelompok yang hidup dalam kemiskinan atau dalam situasi lingkungan yang berisiko (terancam oleh bencana alam), korban kekerasan, migran paksa, (pengungsi internal), pengungsi lintas batas, dan semua kelompok yang tinggal dalam situasi yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan penduduk lainnya berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus, perlindungan dan pemajuan hak-hak kelompok rentan, integrasi, distribusi sumberdaya, akses terhadap layanan penting dari diskriminasi (3) Setiap warga daerah sebagaimana disebut dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atau biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Your Correction