Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan pengelola sekolah swasta wajib mengupayakan biaya pendidikan yang terjangkau oleh semua orang dan mengupayakan penyediaan beasiswa yang memadai. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan antara lain: a. jaminan pemberian pendidikan dasar tanpa dipungut biaya bagi satuan pendidikan yang disengelarakan oleh pemerintah; b. pemberian kesempatan bagi mereka yang belum mendapat atau menyelesaikan pendidikan dasar tanpa biaya; c. biaya pendidikan bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu; dan/atau d. beasiswa bagi siswa berprestasi yang orang tuanya tidak mampu.
Your Correction