Correct Article 42
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Pasal 44Pasal 42 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.
Ditetapkan di Sragen pada tanggal 21 Desember 2015 BUPATI SRAGEN,
ttd dan cap
AGUS FATCHUR RAHMAN Diundangkan di Sragen pada tanggal 21 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN,
ttd dan cap
TATAG PRABAWANTO B
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2015 NOMOR 8 Salinan sesuai dengan aslinya
a.n Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan kesra
u.b Kepala Bagian Hukum
Muh Yulianto, S.H., M.Si Pembina Tk I NIP. 19670725 199503 1 002
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH : (8/2015).
Your Correction
