KETERTIBAN
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketertiban umum di daerah.
Penyelenggaraan ketertiban sebagaimana dimaksud Pasal 3 meliputi :
a. tertib jalur jalan, fasilitas umum dan jalur hijau;
b. tertib lingkungan;
c. tertib sungai, saluran air dan sumber air;
d. tertib penghuni bangunan; dan
e. tertib tuna sosial dan anak jalanan;
f. tertib anak sekolah dan pelajar
(1) Setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas dan mendapat perlindungan dari pemerintah daerah.
(2) Pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana bagi pejalan kaki yang nyaman dan memadai.
(3) Kegiatan usaha yang melakukan penggalian dan pengurugan tanah pada bahu jalan harus mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah.
(1) Pemerintah daerah melindungi setiap orang dari gangguan ketertiban lingkungan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam daerah.
(2) Dalam hal tertib lingkungan setiap golongan niaga, jasa, industri diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pemerintah Daerah melakukan penertiban tempat hiburan atau kegiatan yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat dan/atau dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat.
(2) Untuk melindungi hak setiap orang dalam pelaksanaan peribadatan/kegiatan keagamaan, Pemerintah Daerah dapat menutup dan/atau menutup sementara tempat
hiburan atau kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan peribadatan.
Dalam rangka menciptakan ketertiban lingkungan di daerah, setiap orang/badan dilarang:
a. membuat gaduh disekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketenteraman orang lain;
b. membawa/menyimpan barang beracun, berbau busuk atau yang mudah menimbulkan kebakaran dengan menggunakan tempat yang terbuka;
c. menangkap, menembak atau membunuh binatang tertentu yang jenisnya menurut peraturan yang berlaku harus dilindungi atau yang telah ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
d. membawa senjata tajam, alat pemukul atau senjata api di jalur hijau, taman dan tempat umum lainnnya kecuali Pejabat Pemerintah yang diberi wewenang membawa senjata untuk keperluan menjalankan tugas, golongan penduduk yang menurut adat istiadatnya dan juga mereka yang untuk keperluan menjalankan pekerjaan atau perusahaannya ditempat dimana harus membawa senjata;
e. menempelkan stiker, membuat coretan dengan menggunakan cat/spidol atau sejenisnya pada rambu jalan, marka, shalter dan fasilitas umum lainnya;
f. mendirikan, melindungi dan merahasiakan tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan permainan yang mengarah kepada permainan peruntungan atau mengarah kepada perjudian;
g. membuat, mengedarkan, menyimpan, menimbun dan menjual petasan tanpa izin Pejabat yang ditunjuk.
Dalam menyelenggarakan ketertiban lingkungan pemerintah daerah mengikutsertakan peran serta masyarakat.
(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemanfaatan sungai, saluran irigasi, saluran air, saluran drainase dan pelestarian sumber air yang menjadi kewenangan daerah.
(2) Pemerintah daerah bersama-sama masyarakat memelihara, menjaga dan melindungi daerah sempadan sungai, saluran air dan sumber air terhadap kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya
(3) Pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap jenis tanaman keras, bangunan untuk Mandi Cuci Kakus (MCK)
dan lainnya yang berada di areal tanggul maupun sempadan sungai yang dapat mengganggu terhadap stabilitas tanggul dan dapat menyebabkan terjadinya banjir.
(1) Dalam rangka mewujudkan ketertiban pada sempadan sungai dan saluran air serta untuk menciptakan kebersihan di daerah,
(2) setiap orang, badan dan/atau perkumpulan dilarang tanpa izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk:
a. mendirikan bangunan pengairan untuk keperluan usaha;
b. melakukan pengusahaan sungai dan bangunan pengairan;
c. mengubah aliran sungai, mendirikan atau membongkar bangunan yang melintas di sekitar sungai;
d. mengambil dan menggunakan air sungai untuk kepentingan usahanya yang bersifat komersial.
(3) Setiap orang, badan dan/atau perkumpulan dilarang:
a. membuang benda/bahan padat dan/atau cair ataupun berupa limbah ke dalam maupun disekitar sungai;
b. membuang/memasukan limbah B3 atau zat kimia berbahaya pada sumber air yang mengalir atau tidak mengalir seperti sungai jaringan air kotor, saluran air minum, sumber mata air, kolam air minum dan sumber air bersih lainnya;
c. membuang air besar dan/atau air kecil atau memasukan kotoran lainnya pada sumber mata air, kolam air minum, sungai dan sumber air bersih lainnya;
d. memelihara, menempatkan keramba ikan di saluran air dan sungai;
e. mengambil atau memindahkan tutup got atau pintu air lainnya kecuali petugas untuk kepentingan dinas;
f. mempersempit, mengurug saluran air dan selokan dengan tanah atau benda lainnya sehingga mengganggu kelancaran arus air;
g. membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya disaluran air/selokan jalan, berm trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat lainnya yang mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan;
h. membuang bangkai hewan di saluran sungai baik yang airnya mengalir atau tidak mengalir.
i. memberi tutup saluran drainase yang dapat menghambat dan/atau menghalangi aliran air dari badan dan bahu jalan ke saluran drainase;
j. mengarahkan aliran air dari bangunan dan atau pekarangan ke badan jalan.
(1) Dalam menanggulangi potensi daya rusak dan pencemaran air pemerintah daerah dapat melaksanakan kajian mitigasi daya rusak air di daerah.
(2) Pemerintah daerah dapat melaksanakan program padat karya penghijauan, penggalian dan pengerukan sungai serta saluran air dengan mengikutsertakan masyarakat pada lingkungan RT dan RW dalam mencegah dan mengatasi permasalahan banjir.
(1) Pemerintah daerah menyelenggarakan program tertib penghuni bangunan bagi masyarakat.
(2) Program tertib penghuni bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mewajibkan masyarakat untuk melakukan kegiatan:
a. menanam pohon pelindung/produktif, tanaman hias atau apotek hidup, warung hidup serta tanaman produktif di halaman dan pekarangan bangunan;
b. membuat sumur resapan air hujan pada setiap bangunan baik bangunan yang ada atau yang akan dibangun serta pada sarana jalan/gang sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku;
c. menyediakan tempat sampah
d. memelihara trotoar, selokan (drainase), brandgang, bahu jalan (berm)
e. memelihara bangunan dan pekarangan secara berkala dan berkesinambungan;
f. pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf e, khusus untuk bangunan dan pekarangan yang berada di sekitar lingkungan jalan protokol dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dan selambat-lambatnya setiap awal bulan Agustus;
g. memotong bagian dari pohon dan tumbuhan yang dapat mengganggu kawat listrik, kawat telepon, antena, penerangan jalan umum, rambu jalan dan tempat umum lainnya yang dapat menimbulkan bahaya bagi sekelilingnya;
h. bagi para pengembang perumahan untuk menyediakan fasilitas umum berupa jalan, membuat sarana ibadah, RTH, sarana mandi, cuci, kakus dan membangun IPAL terpadu yang dituangkan dalam site plan;
i. jumlah sarana mandi, cuci dan kakus untuk tempat umum dibuat dengan perbandingan minimal 1 : 60 pengunjung.
(3) Setiap penghuni bangunan diwajibkan memelihara jalan masuk pekarangan, tanggul jalan (berm) dan trotoar di depan halaman pekarangan bangunan dan dilarang memadatkan/memperkeras seluruh pekarangan sehingga kedap air serta diharuskan membuat sumur resapan air hujan;
(1) Pemerintah Daerah melakukan penertiban terhadap:
a. tuna sosial yang tidur dan membuat gubug untuk tempat tinggal yang bukan peruntukannya;
b. anak jalanan yang mencari penghasilan dengan mengamen, mengemis dan mendapat upah jasa lainnya dipersimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) serta di pertokoan dan atau pusat perdagangan dan pasar-pasar serta pusat kegiatan ekonomi lainnya;
c. setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan yang menghimpun anak jalanan, gelandangan dan pengemis untuk dimanfaatkan dengan jalan meminta/mengamen untuk ditarik penghasilannya;
d. tuna susila yang berkeliaran di taman kota, fasilitas umum, fasilitas sosial, hotel dan jasa penginapan serta tempat-tempat lainnya baik secara terang-terangan dan/atau terselubung melakukan perbuatan asusila.
e. setiap perkumpulan atau ormas setiap menghimpun dana di perempatan Trafic Light, Pasar dan atau tempat umum harus mendapatkan Rekomendasi atau pemberitahuan kepada Bupati yang pelaksanaannya didelegasikan Dinas Sosial.
(2) Pemerintah daerah menutup tempat-tempat yang dipergunakan dan/atau dipersiapkan untuk melakukan perbuatan asusila dan kriminalitas.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Dalam rangka mewujudkan daerah yang bersih dari tuna wisma, tuna sosial dan tuna susila, setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan, dilarang:
a. menggelandang/mengemis di tempat umum serta fasilitas sosial lainnya;
b. berjualan, mengamen dan mencari upah jasa disimpang jalan/lampu merah;
c. tiduran, membuat gubuk untuk tempat tinggal dibawah jembatan, taman dan fasilitas umum lainnya;
d. menghimpun serta memanfaatkan anak jalanan untuk meminta/mengamen dan ditarik penghasilannya dan
juga penyalahgunaan pemberdayaan anak;
e. melakukan perbuatan asusila;
f. menyediakan, menghimpun wanita tuna susila untuk dipanggil dan memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk berbuat asusila;
g. menjajakan cinta atau tingkah lakunya yang patut diduga akan berbuat asusila dengan berada dijalan, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya serta tempat yang dicurigai akan digunakan sebagai tempat melakukan perbuatan asusila;
h. menarik keuntungan dari perbuatan asusila sebagai mata pencaharian;
i. menyediakan rumah/bangunan tempat untuk berbuat asusila.
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk melakukan tindakan pencegahan terhadap perkembangan perbuatan asusila melalui penertiban:
a. peredaran pornografi dan pornoaksi dalam segala bentuknya;
b. tempat hiburan dan tempat lainnya yang mengarah pada terjadinya perbuatan asusila.
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan keterampilan bagi tuna sosial dan tuna susila.
(2) Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial mengupayakan pemulangan tuna wisma, pengemis, pengamen dan tuna susila dan orang yang terlantar dalam perjalanannya ke daerah asalnya.
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembinaan penertiban bagi anak sekolah atau pelajar pada jam sekolah
(2) Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan pengawasan di lingkungan sekolah
(3) Dalam rangka mewujudkan tertib anak sekolah atau pelajar pada jam sekolah dilarang berada di:
a. taman;
b. tempat hiburan;
c. kafe;
d. warung;
e. bilyard; dan
f. mini theater.