Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah menyelenggarakan program tertib penghuni bangunan bagi masyarakat. (2) Program tertib penghuni bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mewajibkan masyarakat untuk melakukan kegiatan: a. menanam pohon pelindung/produktif, tanaman hias atau apotek hidup, warung hidup serta tanaman produktif di halaman dan pekarangan bangunan; b. membuat sumur resapan air hujan pada setiap bangunan baik bangunan yang ada atau yang akan dibangun serta pada sarana jalan/gang sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku; c. menyediakan tempat sampah d. memelihara trotoar, selokan (drainase), brandgang, bahu jalan (berm) e. memelihara bangunan dan pekarangan secara berkala dan berkesinambungan; f. pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf e, khusus untuk bangunan dan pekarangan yang berada di sekitar lingkungan jalan protokol dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dan selambat-lambatnya setiap awal bulan Agustus; g. memotong bagian dari pohon dan tumbuhan yang dapat mengganggu kawat listrik, kawat telepon, antena, penerangan jalan umum, rambu jalan dan tempat umum lainnya yang dapat menimbulkan bahaya bagi sekelilingnya; h. bagi para pengembang perumahan untuk menyediakan fasilitas umum berupa jalan, membuat sarana ibadah, RTH, sarana mandi, cuci, kakus dan membangun IPAL terpadu yang dituangkan dalam site plan; i. jumlah sarana mandi, cuci dan kakus untuk tempat umum dibuat dengan perbandingan minimal 1 : 60 pengunjung. (3) Setiap penghuni bangunan diwajibkan memelihara jalan masuk pekarangan, tanggul jalan (berm) dan trotoar di depan halaman pekarangan bangunan dan dilarang memadatkan/memperkeras seluruh pekarangan sehingga kedap air serta diharuskan membuat sumur resapan air hujan;
Your Correction