Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menanggulangi potensi daya rusak dan pencemaran air pemerintah daerah dapat melaksanakan kajian mitigasi daya rusak air di daerah. (2) Pemerintah daerah dapat melaksanakan program padat karya penghijauan, penggalian dan pengerukan sungai serta saluran air dengan mengikutsertakan masyarakat pada lingkungan RT dan RW dalam mencegah dan mengatasi permasalahan banjir.
Your Correction