Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemanfaatan sungai, saluran irigasi, saluran air, saluran drainase dan pelestarian sumber air yang menjadi kewenangan daerah. (2) Pemerintah daerah bersama-sama masyarakat memelihara, menjaga dan melindungi daerah sempadan sungai, saluran air dan sumber air terhadap kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya (3) Pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap jenis tanaman keras, bangunan untuk Mandi Cuci Kakus (MCK) dan lainnya yang berada di areal tanggul maupun sempadan sungai yang dapat mengganggu terhadap stabilitas tanggul dan dapat menyebabkan terjadinya banjir.
Your Correction